Berkas Perkara Ketua LSM GMBI Dilimpahkan ke Pengadilan

img
Jaksa Penuntut Umum, Ari Saputra saat menyerahkan berkas perkara kepada petugas Pengadilan Negeri Pesawaran di Gedongtataan

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melimpahkan berkas perkara yang menjerat Ketua LSM GMBI Telukpandan, Zaidan (45) kepada Pengadilan Negeri Pesawaran di Gedongtataan.

Zaidan, warga Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran itu terjerat kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian, menghalangi kerja jurnalistik serta melakukan pengancaman melalui media sosial.

Tersangka sempat menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) penegak hukum sejak 30 Maret 2022. Zaidan akhirnya ditangkap di Lapangan Hanura, Telulpandan pada Sabtu (10-9-2022) sekitar pukul 16.25 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pesawaran, Ari Saputra mengatakan berkas perkara kasus di atas sudah lengkap. Dengan demikian proses hukum akan berlanjut di Pengadilan (PN) Pesawaran untuk disidangkan.

"Betul, berkas perkara oknum ketua LSM GMBI Telukpandan telah lengkap, dan sekarang kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan," kata Ari saat ditemui usai penyerahan berkas di Kantor PN Pesawaran di Gedongtataan, Kamis (17-11-2022).

Menurut Ari Saputra, tersangka dijerat empat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Pertama, Pasal 28 ayat dua Jo Pasal 45A ayat dua atau Kedua Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat empat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian, pasal ketiga Pasal 18 Ayat satu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers atau Keempat Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana pengancaman," katanya.

Setelah pelimpahan berkas perkara, selanjutnya akan diagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan berlangsung paling lambat dua pekan mendatang.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa tersangka ini pernah menjadi DPO dan itu akan kami bacakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan nantinya," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos