Gasak Ternak, Seorang Pemuda Diciduk Tekab Tubaba

img
Tersangka RZ, terduga pelaku pencurian hewan ternak yang juga warga Tirtamakmur, Tulangbawang Tengah.

MOMENTUM, Panaragan--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat menangkap terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) hewan ternak kambing di Tiyuh/Desa Tirtamakmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten setempat. 

Terduga pelaku berinisial RZ (22) warga Tiyuh Tirtamakmur tidak beraksi sendiri. RZ ditemani RM (69) warga Menggala Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Dailami, menjelaskan pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 19.30 Wib diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa seekor kambing milik korban Maryadi.

Kasatreskrim menceritakan kronologis kejadian, pada saat Sumarsih (saksi) sedang menonton TV mendengar suara kambing yang tidak kunjung berhenti lalu pergi mengecek ke kandang kambing yang terletak di belakang rumah miliknya. 

"Dari situlah, diketahui kandang kambingnya milik tetangga atau korban Maryadi yang letaknya bersebelahan dengan miliknya sudah terbuka. Dan satu ekor kambing milik korban sudah tidak ada," terang Dailami, Senin (28-11-2022).

Lalu saksi pun bergegas mencari ke sekeliling rumah. Ketika berada di area pemakaman tidak jauh dari rumahnya, saksi menemukan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku pencurian.

Selain itu, ada satu ekor kambing milik korban yang dicuri. Kemungkinan ditinggalkan oleh pelaku di pojok area pemakaman yang terletak di belakang rumah saksi.

"Saksi pun bergegas mengamankan satu unit sepeda motor dan satu ekor kambing tersebut lalu korban bersama dengan saksi melapor ke Polres Tulangbawang Barat," kata dia.

Setelah mendapat Laporan dari masyarakat, Tim Tekab 308 PRESISI dan Timsus Ungkap C3 melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang diduga memiliki satu Unit Sepeda motor Honda Supra Fit berawarna Biru dan satu pasang sandal milik terduga pelaku yang bernama RZ.

"Lalu Tekab 308 PRESISI menuju ke rumah dan mengamankan pelaku ke Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan introgasi, dan terduga Pelaku RS mengakui jika dia yang telah melakukan pencurian terhadap 1 ekor anak kambing dan satu unit sepeda motor," jelasnya.

"Atas perbuatannya para terduga Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim Iptu Dailami.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos