Banpenda Sosialisasikan Aturan Penghapusan Data Kendaraan Melalui SMS

img
Pesan singkat yang dikirimkan kepada pengguna Telkomsel.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Khususnya bagi kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati selama dua tahun, karena bakal dihapuskan jika tidak segera dibayar.

Bapenda mengingatkan masyarakat melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan kepada pengguna kartu Telkomsel.

"Assalamualaikum, tabik pun...jangan abaikan STNK anda mati 2 tahun karena data kendaraan anda akan dihapus. Cek
segera melalui (www.bapenda.lampungprov.go.id)," begitu isi pesan Bapenda Provinsi Lampung.

Sementara, Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri mengatakan, SMS blast tersebut merupakan upaya dalam menyosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sehingga, bagi masyarakat yang melintas di lokasi-lokasi tertentu akan mendapatkan pesan tersebut.

"Ini bentuk sosialisasi dari Bapenda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Salah satunya dengan cara SMS blast," kata Jon, Selasa (29-11-2022).

Menurut dia, untuk sementara, Bapenda Lampung bekerjasama dengan provider Telkomsel. "Nanti dihitungnya per SMS yang dikirimkan. Kalau anggarannya tidak sampai Rp100 juta," terangnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos