PN Tanjungkarang Eksekusi Satu Rumah di Sukarame

img
Proses pengosongan rumah yang dilakukan PN Tanjungkarang di Sukarame

MOMENTUM, Bandarlampung--Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berhasil mengeksekusi satu unit rumah yang berada di Jalan Pulau Pisang, Sukarame, Kota Bandarlampung.

Pengosongan tersebut berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk.

Pada surat tersebut tertulis "Berdasarkan surat penetapan ketua PN Tanjungkarang kelas IA tertanggal 31 Oktober 2022 nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk. Kami akan melakukan eksekusi pengosongan berupa : Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 122."

Pengosongan dijadwalkan pada Selasa, 29 November 2022 pukul 9 pagi. Namun, pengosongan sempat terhambat dikarenakan ada penolakan oleh tergugat.

Setelah memberikan penjelasan selama kurang lebih satu jam, akhirnya pihak Juru Sita PN Tanjungkarang yang dipimpin oleh Khaidir. S.H melakukan pengosongan perabotan yang ada di dalam rumah tersebut.

Hingga berita ini disiarkan, pihak PN Tanjungkarang masih melakukan pengosongan terhadap rumah tersebut sebelum dilakukan penggusuran.

Pengosongan sempat terhambat dikarenakan ada perabotan dari penghuni-penghuni kost yang ada dirumah tersebut.

Meski demikian, pengosongan tetap dilakukan oleh pihak PN Tanjungkarang dikawal oleh TNI dan Polri.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, terdapat dua unit truck yang digunakan untuk mengangkut perabotan rumah, dan terlihat satu buah excavator yang digunakan untuk merubuhkan rumah tersebut. 









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos