Buron Korupsi DD, Mantan Kades Hanauberak Ditangkap Polisi

img
Ungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa Mantan Kades Hanauberak di Mapolres Pesawaran./Rifat

MOMENTUM, Gedongtataan--Setelah buron dua bulan akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021, Mirza Gulam Ahmad (MGA) mantan Kepala Desa Hanauberak, Kecamatan Padangcermin akhirnya dibekuk personel Satreskrim Polres Pesawaran.

MGA ditangkap saat bersama istri mudanya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada 21 November 2022 lalu.

"Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah: Tanggamus, Bengkulu dan terakhir kita tangkap di Jakarta saat berada istri mudanya pada sebuah kontrakan," ungkap Kapolres AKBP Pratomo dalam konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Selasa (29-11-2022).

Menurut Pratomo, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Desa Hanauberak tahun 2021.

"Atas perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp236 juta, setelah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran," katanya.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan jika penetapan tersangka terhadap MGA setelah dilakukan penyelidikan. 

"Sebelumnya kita telah memeriksa 15 orang saksi dan sejumlah Barang Bukti dokumen APBDes, dan diketahui modus operandi MGA ini selaku Kepala Desa menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur, dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat Reskrim. 

Tersangka MGA mengaku nekat melakukan korupsi, lantaran untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri serta sebagai biaya untuk pencalonan kades periode berikutnya.

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun kurungan penjara, sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021," tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos