MOMENTUM, Bandarlampung--Rudi Suryanto, mantan Kanit Provos Polsek Waypengubuan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dituntut hukuman seumur hidup, usai insiden polisi tembak polisi.
Tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng pada sidang yang digelar secara daring (dalam jaringan), di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Rabu (30-11-2022).
JPU Kejari Lamteng Ria Sulistiowati menyatakan, tuntutan penjara seumur hidup itu diberikan, lantaran Rudi Suryanto alias RS, telah terbukti membunuh Aipda Ahmad Kurniawan secara berencana.
"Hal itu terbukti, melalui rekonstruksi perkara serta hasil pemeriksaan saksi di persidangan," ujar Ria.
Baca Juga: P21, Polisi Tembak Polisi di Lamteng Segera Masuk Persidangan
Bahkan, terdakwa sempat menguji senjata api miliknya di kebun singkong, sebelum membunuh Aipda Ahmad Kurniawan.
"Kemudian, berdasarkan keterangan dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan sebagai ahli menyatakan, bahwa kematian Ahmad Kurniawan murni karena ditembak," jelasnya.
Sehingga, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, disimpulkan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana.
Sementara, Devanaldhi Duta JPU lainnya menambahkan, Rudi Suryanto didakwa Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, sesuai surat dakwaan nomor: PDM–159/LT/09/2022.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman masa penjara seumur hidup," tegas Devanaldhi.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha memutuskan sidang ditunda kembali pada Rabu 7 Desember mendatang, dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
"Kami berikan waktu tujuh hari kepada penasehat hukum untuk menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa," ujar Achmad Iyud.
Diketahui, saat sidang berlangsung, terdakwa mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih, melalui layar yang disediakan. (**)