MOMENTUM, Bandarlampung--Tersangka kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, diperkirakan lebih dari dua orang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian rumah restorative justice, di Kecamatan Kedamaian, Senin (5-12-2022).
Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Retribusi Sampah
Menurut dia, Korps Adhyaksa dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus tersebut.
"Kalo DLH mudah-mudahan gak lama lagi (penetapan tersangka, red)," kata Nanang.
Dia memperkirakan, jumlah tersangka dari dugaan kasus penyelewengan retribusi sampah itu, lebih dari dua orang.
"DLH, bisa lebih dari dua tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Nanang enggan berkomentar lebih jauh, terkait jadwal penetapan tersangka tersebut. (**)