Gerebek Bandar Sabu, Tangan Kasat Narkoba Terluka Akibat Diserang Warga

img
Konferensi pers penangkapan tersangka narkoba beserta warga yang diduga menjadi pelaku pemukulan petugas Polres Lamteng.

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari penangkapan empat orang yang diduga pengguna dan bandar sabu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, mendapatkan perlawanan dari sekelompok orang, Senin (5-12-2022) sekira pukul 16.30 WIB.

"Meskipun mendapatkan perlawanan bahkan dipukul menggunakan kayu dan sajam, petugas berhasil mengamankan dua orang, sedangkan dua lainnya berhasil dirampas oleh sekelompok orang tersebut," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konfrensi pers, Selasa (6-12).

Menurut dia, sekelompok orang tersebut juga merusak mobil serta memukuli petugas di bawah pimpinan Kasat AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, dengan kayu dan senjata tajam. 

Akibatnya Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata mengalami luka di bagian tangan kirinya karena menangkis serangan dari sekelompok orang yang menghalang-halangi petugas. 

"Dua orang pelaku berhasil diambil oleh sekelompok orang dari petugas. Sementara dua orang yang diduga bandar langsung dibawa guna pengembangan lebih lanjut," jelasnya. 

Petugas yang mendapatkan perlawanan dari sekelompok warga, tidak tinggal diam, melainkan menyusun strategi untuk kembali menangkap orang-orang yang target operasi (TO). 

"Dengan diback up, Satuan Sabhara dan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, petugas berhat membekuk 4 orang pelaku salah satunya HS yang diduga BD," terangnya. 

Tiga orang yang diduga sebagai penyerang petugas, yang berhasil diamankan HS, AS, J, AA. 

"HS sempat dibawa kabur warga, namun saat disergap semalam berhasil diamankan," ujannya. 

Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, dan penyalahgunaan Narkoba. Kepada para pelaku yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri, apabila tidak mau ditindak tegas. 

"Dalam proses penyidikan petugas tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun juga. Penyidik bekerja secara profesional dan proposional," pungkas dia. 

Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata mengatakan saat berusaha mengamankan empat orang yang menjadi target polisi, dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika mendapatkan perlawanan dari sekelompok warga.

"Sekelompok orang tersebut merusak mobil, dan memukul petugas menggunakan kayu dan senjata tajam, salah satunya tangan saya terluka karena menangkis serangan warga," terang dia. 

Kemudian, petugas gabungan berhasil meringkus empat orang dalam penyergapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba dan penyerangan terhadap petugas. 

"Empat orang berhasil diamankan, satu diantaranya TO Narkoba. Sedangkan yang 3 orang adalah penyerang petugas," tegasnya. 

Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita barang-bukti (BB), sebilah senjata tajam jenis laduk, sebatang kayu, dan bongkahan batu. Kemudian empat bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,58 gram.

Selanjutnya, ada dua bungkus plastik klip bening berisi sisa sabu-sabu sisa pakai (residu) seberat 0,15 gram dan 1 set alat hisap (bong) serta sebuah pipa kaca (pirek).

Total jumlah tersangka yang diamankan tujuh orang dengan rincian empat orang tersangka JL (49), AA alias EM (33), AS (39) dan IE (43) menyerahkan diri.

Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 160 KUHPidana Atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana atau 170 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tiga orang tersangka YS (40) warga Lingkungan V Yukumjaya Terbanggibesar. HS (32) warga Dusun I Kampung Terbanggibesar. HER (28) warga Dusun VII Kampung Terbanggibesar. 

Ketiganya, disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos