UMK 2023 Ditetapkan, Segini Besarannya

img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan, untuk penetapan UMK 2023 telah disesuaikan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Jadi UMK tahun 2023 telah ditetapkan oleh pak gubernur, melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung. Kebijakan upah ini telah kita sesuaikan dengan Permenaker," kata Agus, Kamis (8-12-2022).

Dia menjelaskan, dari 15 kabupaten/kota, ada 10 daerah yang telah ditetapkan UMK untuk tahun 2023. Rinciannya: UMK di Bandarlampung ditetapkan sebesar Rp2.991.349,35, Metro Rp2.642.290,50, Lampung Tengah Rp2.637.161,55, Lampung Utara Rp2.656.089,97.

Kemudian, Lampung Barat Rp2.726.426,22, Lampung Selatan Rp2.861.097,36, Tulangbawang Rp2.635.078, Tulangbawang Barat Rp2.667.690,09, Waykanan Rp2.847.450 dan Mesuji Rp2.873.227,49.

"Untuk Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat nilai UMK-nya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) karena belum ada Dewan Pengupahan," jelasnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Lampung Timur, hasil penghitungan, nilai UMK hanya Rp2.614.053,56. Nilai itu berada di bawah UMP Rp2.633.284,59.

"Untuk metode penghitungannya sudah benar, tapi hasilnya ternyata masih di bawah UMP. Maka harus mengikuti UMP," jelasnya.

Dia menyebutkan, untuk UMK tahun 2023 di 15 kabupaten/kota mengalami kenaikan, rata-rata 7 hingga 8 persen.

Selain itu, dia mengimbau, dengan ditetapkannya UMK tahun 2023, seluruh perusahaan harus mengikutinya mulai tanggal 1 Januari mendatang. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos