Polres Pringsewu Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejaksaan

img
Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum.

MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (12-12-2022).

Kedua tersangka yakni Indra Adi Dian alias Ebok (36) warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu dan Edi Slamet (44) warga Pekon/Desa Adiluwih Kecamatan Adiluwih kabupaten setempat.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor: B-2086/L.8.20/Enz.1/23/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.

"Berdasarkan hal tersebut, maka pada siang hari ini sekira pukul 10.00 Wib, tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," terang Iptu Yudi Raymond.

Sebelumya, kedua tersangka diamankan polisi karena dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka Indra Adi Dian alias Ebok diamankan dirumahnya Sabtu (27-8-2022) pukul 23.30 Wib. Dari tangan Ebok, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,913 gram berikut alat hisap.

Sementara tersangka Edi Slamet diamankan terpisah yakni di jalan umum Pekon Sukoharjo Kecamatan Adiluwih pada Jumat (19-9-2022) pukul 20.30 Wib.

Dari Slamet, petugas menyita barang bukti satu unit ponsel, satu unit sepeda motor serta sebuah plastik klip berisi paket sabu.

Atas perbuatannya, kedua  tersangka  dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos