Pemprov Terbitkan Dua Izin Pertambangan

img
Kepala DPMPTSP Lampung Yudhi Alfadri

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua izin pertambangan. 

Kedua izin tersebut diterbitkan untuk  PT Wahanamitra Perdana Lampung dan PT Hulu Batu Perkasa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Yudhi Alfadri saat diwawancarai, Selasa (13-12-2022).

Yudhi menjelaskan, sejak dialihkan ke pemprov, sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan penerbitan izin tambang.

"Jadi sampai dengan bulan Desember, kita sudah mengeluarkan dua surat izin tambang," kata Yudhi.

Meski demikian, dia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan izin tambang. 

Dia merinci, Untuk PT Wahanamitra Perdana Lampung mengajukan perpanjangan kesatu IUP OP penggalian batu hias dan batu bangunan.

Peruisahaan tersebut berlokasi di Desa Negeri Campangraya, Desa Negeri Campangjaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara dengan luas usaha sebesar 81 hektar.

"Untuk PT Wahanamitra Perdana Lampung, izinnya dikeluarkan pertanggal 21 November, yang berlaku sejak 31 Oktober 2022 sampai 31 Oktober 2027," katanya.

Sedangkan untuk PT Hulu Batu Perkasa mengajukan perpanjangan kedua IUP OP penggalian batu hias dan batu bangunan. 

Perusahaan itu berlokasi di Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat. dengan luasan 106,9 hektare.

"Izinnya dikeluarkan tanggal 9 Desember, yang berlaku mulai 5 Juli 2022 sampai 5 Juli 2027," tuturnya. 

Diketahui, proses pengajuan izin tambang yang sebelumnya merupakan kewenangan Kementerian ESDM dialihkan ke pemerintah provinsi. 

Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan, Mineral dan Batubara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022.

Kemudian, Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba tertanggal 29 Juni 2022. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos