MOMENTUM, Pringsewu--DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat tahun 2022-2042. Pengesahan perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Rabu (28-12-2022).
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam rapat paripurna itu menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD setempat yang telah membahas dan mengesahkan perda tersebut.
"Perda RTRW tahun 2022-2042 ini disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arah perkembangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan," kata Adi.
Karena itu, dia berharap, perda tersebutdapat menjadi salah satu landasan kebijakan bagi pemkab setempat alam memicu pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat memberikan dampak secara signifikan terhadap struktur ruang wilayah, tatanan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Menurutnya, dengan telah disahkannya Perda RTRW Pringsewu 2022-2042, akan menjadi acuan penting bagi dokumen perencanaan lainnya, yang bersifat sektoral maupun spesial, antara lain: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian: Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM), Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPPPKP), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dokumen perencanaan lainnya.
Selain itu, kegiatan-kegiatan usaha yang sebelumnya dihentikan, memungkinkan untuk dilanjutkan sepanjang telah sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
"Perda RTRW ini juga menjadi acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengeluarkan izin terhadap para investor. Begitu juga bagi pihak BPN, maka keberadaan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 ini, akan menjadi salah satu acuan dalam penerbitan sertifikat tanah," jelasnya. (**)
Editor: Munizar