Harianmomentum.com-- Kolektor dari sekitar 20 perusahaan jasa penagihan di Provinsi
Lampung untuk pertama kalinya membentuk Asosiasi Profesional Collector
Indonesia (APCI). Asosiasi yang baru dibentuk ini diketuai oleh Bakaruddin.
"APCI ini merupakan perkumpulan khusus petugas kolektor profesional
yang dibentuk karena berbagai pertimbangan," kata Bakaruddin di
Bandarlampung, Jumat (3/11).
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mendata ulang berapa jumlah personil
kolektor yang ada di Bandarlampung dan daerah.
Kemudian, mengukuhkan asosiasi berkekuatan hukum dan memiliki Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga memiliki kekuatan dan pelindung hukum
dalam memperjuangkan haknya.
Dikatakan Bakaruddin didampingi Wakil Ketua Devi Arisandi, selain
memperkuat posisi pekerjaan yang digeluti, dengan memiliki badan hukum pihaknya
akan lebih mudah berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Dengan ini, kami juga ingin mengurangi image buruk yang terbangun
di masyarakat selama ini. Padahal pekerjaan sebagai kolektor adalah pekerjaan
yang membutuhkan tenaga ekstra, sehingga kami anggap perlu untuk segera
memiliki kekuatan dan sah menurut hukum," urainya.
Untuk pertama kali, APCI ini tercetus di Lampung serta telah mendapatkan
dukungan dari berbagai daerah di Indonesia. Agar kedepan dapat menasional tidak
hanya di Lampung.
Selanjutnya kata dia, dalam waktu dekat APCI akan
mengadakan deklarasi dan melakukan konsolidasi dengan Otoritas Jasa Keuangan,
Kemenkumham dan aparat terkait.
Adapun cara kerja collector ialah dengan melalui pendekatan, dan tidak
asal saja seperti yang berkembang selama ini. Para konsumen yang menunggak
selama 2 bulan berturut-turut diajak untuk menjadi konsumen yang lebih
kooperatif dalam melunasi kewajibannya. (ira)
Editor: Harian Momentum