MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk Angle's Wing.
enurut Gubernur Arinal Djunaidi, perizinan terkait usaha seperti cafe, bar, diskotik dan restauran merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandarlampung.
"Ketika ada kegiatan perizinan apakah diskotik, cafe, tidak mungkin provinsi yg memberikan izin. Itukan kewenangan kota," kata Arinal, Senin (6-2-2023).
Apalagi, gubernur menyatakan, Gedung Olahraga (GOR) Saburai akan dijadikan Masjid Raya yang merupakan terbesar di Lampung.
"Di situ sudah saya putuskan untuk dibangun masjid terbesar yang bakal dikelilingi oleh taman-taman," jelasnya.
Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Yudhi Alfadri memastikan tidak mengeluarkan izin untuk Angle's Wing.
"Ya benar, kita tidak mengeluarkan izin untuk Angle's Wing," ujar Yudhi kepada harianmomentum.com.
Diketahui, Angle's Wing disegel Pemkot Bandarlampung karena tidak memiliki izin operasional sebagai diskotik. Padahal, baru dibuka pada 2 Februari 2023. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya