MOMENTUM,Bandarlampung -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2020 di Kota Bandarlampung yang mangkrak disebut tanggung jawab pejabat lama BPN.
Pernyataan yang terkesan menyalahkan pejabat lama BPN itu, disampaikan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, Ridzkiano.
Dia menyebut progaram PTSL yang mandek itu merupakan pekerjaan pejabat yang lama. Sementara dia mengaku baru masuk (BPN) pada tahun 2021.
Baca Juga: Tunggakan Program PTSL, BPN Bandarlampung Bentuk Lima Tim Percepatan
"Kami ini cuma fasilitator. Hanya membantu menyelesaikan persoalan antara pokmas dan BPN Kota Bandarlampung," ucap dia, Senin 6 Februari 2023.
Kendati demikian, BPN tetap memproses untuk menyelesaikan program PTSL yang mandek. Pihaknya akan melibatkan pejabat atau pegawai lama sebagai tanggung jawab secara kelembagaan guna memecahkan permaslahan yang ada.
Dia juga menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan rapat dengan pegawai serta pejabat lama terkait penyelesaian program PTSL yang mandek tersebut.
Selain itu, Ridzkiano mengatakan, untuk menyelesaikan program tersebut membutuhkan waktu. Karena program PTSL yang lama tidak bisa ditanda-tangani pejabat baru. Harus melalui persetujuan pejabat yang lama. Sehingga proses penyelesaikannya memakan waktu.
Mangkraknya program PTSL di Bandarlampung itu terungkap ketika sejumlah warga bersama kelompok masyarakat berunjukrasa menuntut penyelesaikan sertifikasi tanah program PTSL milik mereka.
Kelompok masyarakat itu menyebutkan, program PTSL yang mandek di Kota Bandarlampung sekitar 1.308 berkas. Hingga kini, sertifikasi mereka belum diterbitkan oleh BPN.
Terkait akurasi data yang dimiliki pokmas, dia mengatakan tidak bisa menyimpulkan salah benarnya data data pokmas. Karena harus lebih dulu dinventasir dan diverifikasi.
"Pokmas silakan datang. Kita cocokan data yang mereka ajukan dengan data yang dimiliki BPN. Dikroscek lagi lebih mendalam," kata dia.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan ada proses pembagian sertifikat lahan program PTSL di Bandarlampung yang sudah diselesaikan Tim BPN. (*)
Editor: Muhammad Furqon