Tunggakan Program PTSL, BPN Bandarlampung Bentuk Lima Tim Percepatan

img
Humas BPN Kota Bandarlampung Ridzkiano.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung membentuk lima tim untuk menyelesaikan persoalan belum terbitnya ratusan sertifikat tanah program PTSL periode 2017-2020.

Hubungan Masyarakat (Humas) BPN Bandarlampung, Ridzkiano mengatakan BPN berkomitmen menyelesaikan tunggakan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017-2020.

Kasus tunggakan penerbitan sertifikat lahan melalui program PTSL tersebut mencuat ke permukaan setelah ada tuntutan dari sekelompok masyarakat. Beberapa waktu silam, sejumlah warga berunjuk rasa menuntut penerbitan ratusan sertifikat program PTSL.

Kendati berkomitmen, namun Ridzkiano tidak bisa memastikan kapan persoalan tersebut diselesaikan. Namun, dia mengaku sudah melakukan tahapan-tahapan untuk menyelesaikan kasus tunggakan program PTSL.

Tahapan yang sudah dilakukan BPN, kata Ridzkiano, tim BPN sudah bergerak di tiga kelurahan. Labuhandalam, Batuputu dan Sumberejosejahtera guna pengecekan data kembali.

"Tim kami sudah turun ke tiga kelurahan. Ke Labuhandalam pada Selasa (3-1-2023), Sumberejosejahtera dan Batuputu pada Rabu (4-2-2023). Untuk memastikan benar atau tidaknya pemilik tanah dan bidang tanah yang dikuasai," kata Ridzki, Senin (6-2-2023).

Informasi yang diperoleh, data PTSL yang dimilik kelompok masyarakat (pokmas) tersebar di tiga kelurahan. Di Kelurahan Labuhandalam pada tahun 2019 jumlah berkas dan belum terbit sertifikat sebanyak 103, Batuputu 65 dan Sumberrejosejahtera 31.

"Kita akan kroscek kembali mungkin dari pihak kelurahan ada beberapa masyarakat yang tidak melaporkan ke kelurahan bahwa sudah menerima sertifikat," kata dia.

Namun, dia tidak menyebutkan kapan penyelesaian PTSL 2017-2020. "Proses tersebut memakan waktu lama karena tidak sama seperti mencetak KTP atau SIM, " kata dia. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos