VC Tunjukkan Kelamin, Petani Asal Sumsel Diringkus Polres Lamteng

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Tunjukan alat kelamin via ponsel kepada anak di bawah umur, seorang petani asal Sumatera Selatan diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Tengah, Kamis (22/9/2022).

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan pihaknya meringkus ROB (32), petani asal Lubukmabar Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Edi Qorinas menyampaikan ditangkapnya pelaku yang diduga menunjukkan alat kelamin kepada siswi kelas VI SD tersebut bermula dari laporan orang tua korban.

Kepada polisi, pelapor menceritakan saat dirinya melihat handphone (HP) putrinya yang baru berusia 12 Tahun, terdapat panggilan video call (VC) melalui whatsApp (WA) dari nomor kontak milik pelaku ROB dengan nomor 0821 8230 XXXX, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Secara tiba-tiba ROB, langsung memperlihatkan alat kelaminnya sambil memainkan menggunakan tangan,” jelasnya.

Mendapati video call yang dilakukan pelaku melalui ponselnya bermuatan konten tak senonoh pelapor langsung berkoordinasi dengan pihak tempat putrinya menuntut ilmu.

“Dari hasil koordinasi dengan pihak sekolah, pelapor didapati bahwa pelaku ROB, mendapatkan Nomor WA, korban dari Grup Whatsapp yang beranggotan 22 anak-anak kelas VI,” ujarnya.

Ternyata kata Kasat Reskrim, “Banyak anak-anak SD lainya, yang juga dihubungi oleh ROB, melakukan panggilan video call (whatsapp) sambil menunjukan alat kelaminnya yang dimain-mainkanya,” ujar Kasat Reskrim.

Tidak terima dengan ulah pelaku yang telah menunjukan kelamin dan memainkannya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Tipidter, Satreskrim Polres Lampung Tengah, (4/10/2022).

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi menyamar menjadi korban dan memancing pelaku menggunakan pesan WhatsApp, untuk bertemu di Lampung Tengah. Ternyata upaya petugas membuahkan hasil. ROB meluncur menuju Lamteng, Rabu (14/12/2022).

“Sekira Pukul 23.30 WIB pelaku turun dari bus angkutan umum di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terbanggibesar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, dari Lubuk Mabar Lahat Sumatera Selatan, langsung diamankan oleh petugas,” paparnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu Unit Handphone merk Samsung tipe A03S milik pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara Kepala SDN 2 Bandaragung Kecamatan Terusannunyai, Ahmad Nasikun datang ke Polres Lampung Tengah untuk menyampaikan ungkapan terima kasih, dan apresiasi atas upaya Unit Tipidter mengungkap dan menangkap pelaku yang melakukan transaksi elektronik bermuatan keasusilaan.

Karena menurut Ahmad Nasikun, dewan guru dengan susah payah mendidik murid-muridnya, justru dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan hal yang bermuatan keasusilaan.

“Terima kasih Pak Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan jajaranya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang melakukan konten keasusilaan dengan korban siswi kami,” ujarnya sambil terbata-bata menteskan air mata.

Ahmad Nasrun meminta Polisi untuk menghukum berat pelaku karena telah melakukan hal-hal yang bermuatan konten asusila terhadap anak dibawah umur.

“Mohon pak pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena telah mempertontonkan hal-hal yang bermuatan keasusilaan terhadap anak-anak SD yang masih dibawah umur,” tegasnya.

Menanggapi ungkapan kepala sekolah tersebut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahkevi Sanjaya menyatakan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan undang-undang berlaku.

Kapolres mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal tentang Pornografi dan Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan.

Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos