Kejagung Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi Lamteng

img
Buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar.

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar.

Hal itu dijelaskan Kasi Intelijen Topo Dasawulan mewakili Kajari Lamteng, Deddy Koerniawan, Minggu (12-2-2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan pelaku HA (58), warga Jalan Amir Hamzah Gotongroyong, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Ditangkapnya HA, oleh Tim Tabur Kejagung, karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Kasi Intel mengatakan akibat ulah tersangka HA, negara dirugikan sekitar Rp9 miliar.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, HA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” jelasnya.

HA kata Topo dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan ke satu primer Penuntut Umum.

“Dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum, HA, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar,” ujarnya.

Maka sambung Kasi Intel, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan.

“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Kasi Intel menjelaskan diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia.

“Dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” katanya.

Melalui program Tabur lanjut Kasi Intel, Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos