MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polres Pringsewu menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan penadah barang hasil curian. Keduanya warga Pekon Tanjungdalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, masing-masing berinisial AP (27) dan JW (47).
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan kasus terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Sajimin (50) terkait kehilangan motor Honda Supra Fit bernomor polisi B 6553 NRP.
“Korban mengetahui motornya hilang saat bangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk mengambil air wudu. Kendaraan sudah tidak ada di tempat parkir belakang rumah,” kata Rosali, mewakili Kapolres, Jumat (13/2/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari. Korban melapor setelah memastikan kendaraan tidak ditemukan. Kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk pemantauan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial. Petugas menemukan unggahan penjualan motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan milik korban.
Meski unggahan telah dihapus, polisi berhasil melacak akun dan mengarah kepada AP. Tersangka ditangkap di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, di rumah mertuanya pada Kamis (12/2/2026) tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor kepada JW seharga Rp1,9 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan keluarga dan membeli telepon genggam.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap JW di rumahnya sekitar dua jam setelah penangkapan AP. Dari tangan JW, motor korban berhasil diamankan. JW mengaku mengetahui kendaraan yang dibelinya tidak dilengkapi dokumen, namun tetap dibeli untuk digunakan bekerja.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Pringsewu. AP dijerat pasal pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan JW dikenai pasal penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
