Pemkab Tanggamus Jalin Kerjasama dengan Lapas dan Rutan Kotaagung

img
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Tanggamus dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung serta Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB sekaligus penandatangan perjanjian kerjasama Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil setempat.

MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung serta Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB sekaligus penandatangan perjanjian kerjasama Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil setempat.

Acara itu dihadiri Bupati Hj Dewi Handayani yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus, Selasa (14-2-2023).

Hadir juga Inspektur Ernalia, Kepala Lapas Kelas II Kotaagung Beni Nurrahman, Kepala Rutan Kotaagung Muhammad Saipullah, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Maradona, ara OPD terkait, Camat Kotaagung dan camat Kobar, dan jajaran Kalapas dan Jajaran Rutan Kotaagung.

Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan dan inovasi baru yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil.

"Sebagai salah satu bentuk mewujudkan komitmen maka pada hari ini kita akan melaksanakan, penandatanganan MoU antara Pemkab Tanggamus dengan Lapas Kelas IIB Kotaagung dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus dengan Lapas Kelas IIB dan Rutan Kelas IIB Kotaagung," kata bupati.

Kemudian melakukan inovasi pelayanan, yang berjudul "Nafas Dapduk" atau akronim dari Narapidana Bebas Dapat Adminduk.

Sehubungan dengan pentingnya kepemilikan KTP-Elektronik, Disdukcapil Kabupaten Tanggamus harus terus berupaya agar semua penduduk yang berusia 17 tahun ke atas mendapatkan perlindungan serta hak konstitusionalnya dengan memiliki identitas resmi.

Selain itu, Disdukcapil juga berkewajiban untuk mendorong agar masyarakat Tanggamus wajib memiliki dokumen kependudukan dalam rumah tangganya secara lengkap seperti Kartu Keluarga, KTP-elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah meninggal), Akta Perkawinan, Akta Perceraian bagi non Muslim.

"Sebagai upaya untuk mewujudkan komitmen pelayanan, saya mengharapkan seluruh jajaran Disdukcapil mengoptimalkan seluruh sumberdaya yang ada dalam pemenuhan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah di bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta mengupayakan agar membuat inovasi baru yang tujuannya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat", ujarnya.

Sementara Kabag Kerjasama Maryani, dalam laporannya tujuan kegiatan meningkatkan kualitas pelayanan, mendekatkan, mempermudah, mempercepat pelayanan, dan memberikan kenyamanan, dalam pengurusan Administrasi kependudukan bagi warga lapas dan rutan di kabupaten Tanggamus yang dinyatakan bebas.

Adapun sasara narapidana yang dinyatakan bebas pada Lembaga Pemasyarakataan kelas IIB dan Rumah Tahanan Kelas IIB kotaagung.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos