Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

img
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis

MOMENTUM, Bandarlampung--Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi eksekutor kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15-2-2023).

Wahyu menyatakan, Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana, turut serta dalam kasus pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menetapkan Rihcard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Putusan tersebut jaug lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Diketahui, sebelumnya empat tersangka lainnya telah dijatuhkan vonis. Untuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan berencana divonis mati.

Sedangkan untuk istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara. Lalu Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos