MOMENTUM, Bandarlampung--Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang yang menjadi milik negara eks Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp15,5 miliar, di Kecamatan Natar Lampung Selatan, Rabu (1-3-2023).
"Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan tahun 2022 oleh Instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan ini dilakukan guna mewujudkan transparansi terhadap tugas yang diamanatkan undang-undang," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kunto Prasti Trenggono, Rabu (2-3).
Menurut dia, jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 13.778.088 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter.
"Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total Rp15.552.330.420 serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp10.501.208.006," papar dia.
Terkait wilayah kerja, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, Bea Cukai Sumbagbar meliputi tiga provinsi di pesisir barat pulau Sumatera seperti Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung. Mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector.
"Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang- barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Kunto menjelaskan, wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar merupakan wilayah distribusi dan pemasaran Barang Kena Cukai (BKC).
"Pengawasan barang kena cukai kami lakukan melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi, sedangkan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran," jelas dia.
Dia juga menambahkan, akan terus melakukan sosialisasi dan publikasi dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.
"Bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai. Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas," imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan