Curi HP, Dua Warga Menggala Ditangkap Polisi

img
Ilustrasi-Kasus pencurian handphone.

MOMENTUM, Panaragan--Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular (HP) di Tiyuh/Desa Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, setelah buron 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, tersangka HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

Kronologi kejadian, pada hari Selasa (21-2-2023) sekitar Pukul 10.19 WIB, di rumah Korban SR Tiyuh Kagunganratu, Tulangbawang Udik, telah terjadi pencurian berupa satu Buah Hand Phone Merk Oppo A15 Warna Hitam IMEI1: 867503052171191 IMEI2: 867503052171183, sebuah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna Pink yang tidak di ketahui jumlah uangnya, dan satu buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng biskuit Khongguan yang isinya sejumlah Rp1,1 juta.

"Pelaku mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban. Setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang hasil curiannya," kata Dailami, Rabu (1-3-2023).

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Tulangbawang Barat untuk di tindak lanjuti.

Pada Rabu dini hari 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat mendapat infomasi keberadaan tersangka HR di rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang 

Selanjutnya, Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka DR sebagai penadah Hp, kemudian sekira pukul 03.00 WIB kedua tersangka dibawa ke Makopolres Tulangbawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363  KUHP, dan tersangka DR dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Kasat Dailami," tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos