Oknum Mahasiswa di Metro Edarkan Tramadol

  • In Hukum
  • 02 Mar 2023
  • Laporan Rio
  • 465 Views
img
ZA (22) seorang mahasiswa dan barang bukti diamankan Satuan Resnarkoba Polres Metro.

MOMENTUM, Metro--Oknum mahasiswa diringkus Satuan Resnarkoba Polres Metro lantaran dugaan penyalahgunaan obat pereda nyeri jenis Tramadol.

Penangkapan terjadi di salah satu komplek perumahan Jalan Petai Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakilkan Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Siregar mengatakan petugas menangkap satu tersangka. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap satu pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang yang tidak memiliki izin edar," kata dia, Kamis (2-3-2023).

Dia menjelaskan, pelaku berinisial ZA (22) merupakan mahasiswa yang beralamat di Margo Rahayu 2 Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yaitu satu kotak kardus warna coklat yang didalamnya berisi 23 lempeng pil koplo jenis Tramadol HCl 50mg yang masing masing lempeng berisi 10 tablet dan 1 lempeng Tramadol HCl 50mg berisi 9 tablet sehingga berjumlah 239 tablet.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos