Musa Ahmad Belum Tandatangani SK Mutasi Musriyatun

img
Musriyatun, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng, Mukadam dan Kepala Sekolah SMPN 1 Wayseputih, Budiono.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, mengatakan belum ada pemindahan tugas atau mutasi Musriyatun, guru SMPN 1 Wayseputih yang ramai diberitakan di media massa.

Musa Ahmad mengaku baru mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait persoalan yang dihadapi Musriyatun. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Disdikbud dan aktivitasnya selaku pengurus salah satu organisasi kemasyarakatan.

“Ya, saya mendengar adanya persoalan antara Ibu Musriyatun dan camat serta para kepala kampung (di Wayseputih). Untuk itu, hari ini yang bersangkutan (Musriyatun) saya mintai langsung keterangannya,” jelas Musa Ahmad, Kamis 9 Maret 2023.

Terkait kabar mutasi Musriyatun dari Wayseputih ke Selagailingga yang ramai beredar, Musa Ahmad mengaku belum melihat surat keterangan (SK) pemutasian Musriyatun.

“Belum ada (belum melihat SK mutasi), saya belum tandatangani juga SK itu, masih saya tinjau dulu,” jelas bupati.

Terkait mutasi ASN, Musa masih harus mendengar masukan dari Inspektorat, apakah yang bersangkutan akan dimutasi atau tidak.

“Terkait itu (mutasi), nanti kita lihat dulu apa rekomendasi dari Inspektorat (apakah dimutasi atau tidak),” imbuhnya.

Sementara Musriyatun yang ketika itu menemuhi Musa Ahmad di Nuwo Balak, Gunungsugih, mengatakan, pemberitaan yang berkembang terkait dirinya sudah selesai.

Soal mutasi dirinya, guru SMPN 1 Wayseputih itu menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Musa Ahmad. “Terkait itu (mutasi) sepenuhnya saya serahkan kepada bapak bupati (Musa Ahmad) selaku pembina ASN di Lampung Tengah,” katanya.

Selain itu, Musriyatun juga belum menerima surat mutasi secara fisik, tetapi baru dalam bentuk SK elektronik berbentuk PDF.

Dalam kunjungannya ke Nuwo Balak dan Sesat Agung, Musriyatun ditemani Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng, Mukadam dan Kepala Sekolah SMPN 1 Wayseputih, Budiono.

Mukadam pada kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa mutasi adalah hak Bupati Musa Ahmad selaku pembina ASN di lingkungan Pemkab Lamteng.

Ia juga menyebutkan, Bupati Musa Ahmad belum menandatangani SK mutasi Musriyatun dan baru menerima masukan dari camat serta kepala kampung.

Terkait langkah yang diambil dewan menyikapi persoalan Musriyatun, DPRD Lamteng juga sudah menyurati Disdikbud, Musriyatun dan Sekkab Lamteng untuk menggelar dengar pendapat. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos