MOMENTUM, Terusannunyai--Bekerja sama dalam melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik perusahaan Gunung Madu Plantations (GMP), dua pelaku diamankan Polsek Terusannunyai, Minggu (12-3-2023).
HG (42) warga Bandarsakti, Kecamatan Terusannunyai dan BD (43) warga Komeringputih, Kecamatan Gunungsugih salah satu pekerja sebagai sopir dumptruck PT GMP diduga telah menggelapkan 200 liter solar.
Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang warna abu nopol BE 1477 KT berikut 13 derigen, 6 berisi BBM jenis solar dan 7 derigen kosong.
“Benar, kedua pelaku telah kita amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Terusannunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi, saat dikonfirmasi, Rabu (15-3).
Kapolsek menerangkan, kejadian berawal pada saat anggota security GMP sedang melaksanakan patroli didalam areal tebu wilayah Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah kemudian melihat 1 unit mobil Kijang warna abu nopol BE 1477 KT dan 3 buah derigen yang berisikan solar di areal tersebut, Minggu siang (12-3).
“Karena curiga terhadap mobil yang diduga memuat BBM hasil kejahatan tersebut , lalu pihak keamanan GMP menghubungi Polsek Terusannunyai,” kata Kapolsek.
Setelah itu, Polsek Terusannunyai langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di TKP sambung Kapolsek, petugas bersama pihak keamanan GMP mendapati seorang pria inisial HS yang sedang menurunkan derigen dari dalam mobil kijang tersebut di dalam areal.
“Setelah dilakukan introgasi awal oleh petugas, HS mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik GMP,” tambahnya.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HS mengaku dalam mendapatkan BBM jenis solar tersebut, ia bekerjasama dengan BD selaku sopir dumptruck GMP.
“Dari hasil pengembangan HS, petugas kemudian menangkap BD selaku sopir dumptruck di GMP tersebut,”tegasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan PT.GMP mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio solar yang jika di nominalkan dengan uang sejumlah Rp3.600.000.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Jo 64 KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan