317 PNS di Lingkungan Pemkab Pringsewu Naik Pangkat

img
Pembagian SK kenaikan pangkat kepada PNS golongan III/d ke bawah di lapangan Pemkab Pringsewu usai upacara bulanan pada Jumat 17 Maret 2023.

MOMENTUM, Pringsewu -- Sebanyak 317 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pringsewu naik pangkat periode 1 April 2023. Terdiri dari Golongan IV/c ke atas tiga orang, IV/b ke bawah 30 orang, dan III/d ke bawah 284 orang.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengangkatan Pegawai pada Badang Kepagawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pringsewu Paryono mewakili Kepala BKSDM Eko Sumarmi mengatakan pembagian SK kenaikan pangkat PNS golongan III/d ke bawah dilaksanakan di lapangan Pemkab Pringsewu usai upacara bulanan pada Jumat 17 Maret 2023.

Sebelumnya, penyerahan SK kenaikan pangkat secara simbolis dilakukan Penjabat Bupati Pringsewu pada Rabu (8/3/2023) lalu di Hotel Regency Gadingrejo. Disaksikan Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta Julia Leli Kurniatri saat pelaksanaan kegiatan Sosialisi Peraturan tentang Netralitas ASN, jelasnya.

Paryono menuturkan, dari 284 PNS golongan III/d kebawah  telah mendapatkan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat dari Kepala Kantor Regional V BKN  terdiri dari beberapa golongan yakni dari golongan III/c ke golongan III/d ada 69 orang.

Dari golongan III/b ke golongan III/c ada 43 orang, dari golongan III/a ke golongan III/b ada  56 orang, dari golongan II/d ke golongan III/a ada  24 orang. Lalu dari golongan II/c ke golongan II/d ada 78 orang, dari golongan II/b ke golongan II/c ada 10 orang, dari golongan II/a ke golongan II/b ada 4 orang.

"Usul kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemka Pringsewu untuk Golongan IV/c keatas sebanyak tiga orang telah mendapatkan persetujuan dari BKN Jakarta,"jelasnya.

Sedang usul kenaikan pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk Golongan IV/b kebawah sebanyak 30 orang berkas masih dalam proses penyelesaian di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi menambahkan, agenda itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Serta Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS untuk menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.

"Kenaikan pangkat ini adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara, selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya,"ungkap Eko Sumarmi. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos