Polisi Tembak Kaki Dua Tersangka, Diduga 12 Kali Curi Motor

img
Tekab 308 Polres Pringsewu menembak kaki dua tersangka pencuri sepeda motor. Polisi menyebut keduanya melawan saat hendak ditangkap.

MOMENTUM, Pringsewu -- Diduga telah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor. Dua remaja asal Pubian, Lampung Tengah, dilumpuhkan dengan timah panas. Kaki kedua tersangka ditembak Tekab 308 Polres Pringsewu.

Kedua pemuda berusia 23 tahun berinisial SN dan RS, itu kini mendekam di ruang jeruji besi Mapolres Pringsewu.

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan,  kedua pelaku ditangkap Polisi saat melintas menggunakan sepeda motor hasil curian di Jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya melakukan aksinya secara terorganisir dengan mengincar sepeda motor yang tidak memiliki kunci pengamanan tambahan.

"Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pringsewu," ungkap Doni didampingi Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Selasa (21/3/2023).

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, saat menjalan aksi kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor sementara SN merupakan joki yang menunggu di motor serta mengawasi situasi di sekitar lokasi

Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak. "Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu mulai pukul 16.00 Wib sore, sambil melihat-lihat  jika ada motor parkir dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi,"terang Feabo

Dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, pihak aparat kepolisian dapat mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan, kunci leter T dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainya.

Kemudian untuk sanksi hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun,"jelasnya.

Feabo mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap terjadinya  kasus kriminalitas khususnya pencurian selama berlangsungnya bulan suci Ramadan.

"Yakni melakukan langkah mengantisipasi dini dengan memarkirkan kendaraan ditempat yang benar dan aman, juga memasang kunci ganda sebagai pengaman ditambah alarm tambahan pada kendaraannya masing-masing," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos