Pemkot Bakal Cabut Izin Usaha Cafe Vexa

img
Cafe Vexa Ground di Jalan KS Tubun dipasang garis polisi, usai disegel petugas. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bakal mencabut izin usaha Cafe Vexa Ground.

Rencana pencabutan izin kafe yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Rawalaut itu, akibat manajemen pengelola telah melanggar peraturan yang berlaku.

Berupa, beroperasional pada bulan Ramadan hingga larut malam. Kemudian menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pemkot.

Baca JugaTak Kantongi Izin Miras, Garis Polisi di Vexa Ground Sempat Copot

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung mengatakan, guna mencabut izin usaha kafe tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Polisi Pamong Praja setempat.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Polisi Pamong Praja, karena mereka ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Muhtadi saat diwawancara di lingkungan kantor pemkot, Selasa (4-4-2024).

Sehingga, kata dia, PPNS yang nantinya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung, terkait hal tersebut.

"Karena tanpa ada berita acara, kita belum bisa mengajukan usulan pencabutan izin ke Lembaga OSS," jelasnya. 

Sebab, pencabutan itu tidak melalui pihaknya. Namun, melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 

"Pencabutan itu (izin usaha) dilakukan oleh Lembaga OSS. Tapi harus berdasarkan berita acara," sebutnya.

Dia menegaskan, semua kegiatan usaha, harus mengantongi izin serta mengikuti ketentuan yang berlaku di suatu daerah.

"Misalnya kafe tidak boleh menjual minuman beralkohol. Artinya mereka tidak akan mendapatkan izin penjualan minuman tersebut," tegasnya.

Seperti Cafe Vexa Ground, yang nekat menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin dari pemkot 

"Mereka menjual minuman beralkohol itu tanpa dilengkapi dengan izin. Selama ini kami belum pernah menerbitkan izin minuman beralkohol di tempat itu," terangnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos