Pemprov Siapkan Anggaran untuk THR, Berikut Rinciannya

img
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan Rp79,2 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan honor 13.

Terdiri dari Rp71 miliar untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan Rp8,2 miliar untuk honor ke 13 Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL).

Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Radisson Hotel, Selasa (4-4-2023).

"Sudah kita siapkan untuk anggarannya. Saya kira enggak ada masalah ya," kata Fahrizal.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan anggaran yang disiapkan Pemprov mencapai Rp79,2 miliar. 

Anggaran itu diperuntukkan bagi ASN, PPPK, PTHL hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. 

Rinciannya: Rp71 miliar untuk pembayaran THR kepada 14.454 ASN dan 358 PPPK.

"Kalau soal besarannya kita mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku saat ini saja ya," sebutnya.

Sedangkan sisanya, Rp8,2 miliar untuk pembayaran honor ke 13 bagi 3.576 PTHL. Masing-masing PTHL akan menerima Rp2,3 juta. 

Dia menjelaskan, pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.

Kemudian, Surat Edaran nomor 900/2069/SJ268/444/SJ Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke 13 Yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2022 

Dalam peraturan tersebut, pembayaran untuk THR dilakukan mulai 10 hari menjelang Idul Fitri. "Sesuai ketentuan, H-10 sebelum cuti hari raya sudah bisa terealisasi," tuturnya.

Meski demikian, dia mengatakan, untuk waktu pembayaran tergantung pada masing-masing kepala OPD yang melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada BPKAD. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos