ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

img
Ilutrasi.

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Wahdi mengatakan, dalam ketentuan yang berlaku, randis hanya dipergunakan untuk keperluan kerja kedinasan.

"Nah, untuk penggunaan randis tentu tidak boleh. Apalagi digunakan mudik sampai ke luar daerah, itu yang melanggar aturan," kata dia, Senin (10-5-2023).

Dia menambahkan, jikapun ada ASN yang melanggar aturan tersebut. Maka nanti akan dikenakan sanksi, dimulai dari pencabutan penggunaan Randis.

"Kalau terjadi apa-apa sudah menjadi tanggung jawab mereka yang membawa. Apalagi ketahuan jika mobil itu dibawa oleh kerabatnya. Tentu mobilnya akan dicabut, kemudian itu juga akan masuk dalam penilaian kinerja juga," tambahnya.

Dia menjelaskan, adapun penggunaan randis yang digunakan hingga keluar daerah, tentu merupakan sebuah tugas yang sudah dijalankan.

"Misal nih, kalau saya ada undangan kerja ke Bali, boleh tidak saya bawa mobil dinas ke Bali. Jelas ya boleh, karena sedang bekerja. Tapi, jika itu digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak boleh. Boleh membawa atas nama kepala daerah yang sedang menjalankan tugas," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos