MOMENTUM,Bandarlampung--Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang Bandarlampung menangkap sopir dan kernet truk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Sopir yang ditangkap berinisial EA (33) warga Panjang Selatan dan kernet, MR (21) warga Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap di eks lokalisasi pantai Kampung Rawalaut Panjang Selatan Kota Bandarlampung, Kamis (13-4-2023) malam.
"Keduanya kita amankan saat menunggu teman wanitanya kemudian, saat digeledah kita ditemukan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, Jumat (14-4-2023).
Lebih lanjut, Joni menjelaskan barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial BY, yang tinggal di daerah Panjang, yang dibeli oleh pelaku seharga Rp150 ribu.
"Saat ini BY masi dalam pengejar tim, barang haram itu, belum sempat digunakan oleh pelaku, rencananya akan dipakai bersama teman wanitanya," bebernya.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). "Satu klip plastik putih ukuran kecil didalam saku celana pelaku EA dan satu buah pirek berisikan sabu yang dibungkus oleh tisu yang ditaruh di dalam tas milik MR," ungkapnya.
"Keduanya masih kita periksa secara intensif, untuk selanjutnya kita akan lakukan pengembangan terhadap perkara ini," lanjutnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon