Kasus GKKD Rajabasa Jaya, Kejaksaan Bebaskan Ketua RT

img
Wawan Kurniawan didampingi Tim Kuasa Hukumnya ketika baru keluar dari masa penahanan Polda Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri Bandarlampung membaskan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Wawan Kurniawan dari kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah Gejera Kristen Kemah Daud (GKKD).

Menurut Gunawan Pharikesit, kuasa hukum Wawan Kurniawan, pembebasan Wawan bertepatan dengan pelimpahan perkasa yang menjeratnya ke Kajaksaan Negeri Bandarlampung pada Kamis (11-5-2023).

Gunawan menilai kejaksaan telah bersikap profesional dan telah memberikan keadilan terhadap kliennya. "Pihak Kejaksaan negeri telah memberikan rasa keadilan, setidak-tidaknya kepada Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan dan tidak dilakukan penahanan," ucap dia kepada harianmomentum.com, Minggu (14-5-2023).

"Saat ini pak Wawan sudah pulang ke kediamannya di Rajabasa Jaya. Ini merupakan bentuk profesionalitas  kejaksaan. Mereka tidak menutup mata terhadap rasa keadilan yang ada," katanya lagi.

Dalam kasus yang sempat menarik perhatian publik itu, Polda Lampung menahan Wawan atas dugaan membubarkan kegiatan ibadah umat GKKD)di Kelurahan Rajabasa Jaya, pada Ahad 9 Februari 2023.

Menurut dia, Kejaksaan membebaskan Wawan saat kasus itu dierima dari kepolisian karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

"Ada hal menarik dari pihak Kepolisian Daerah  (Polda) Lampung yang tidak menjerat Wawan dengan pasal penodaan agama, pasal 156a," kata Gunawan,

Oleh sebab itu, Gunawan menyampaikan, penyidik kemudian merubah jeratan hukum yaitu pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tak Menyenangkan.

"Padahal sebelumnya pasal 335 tidak ada dalam sangkaan yang dimajukan pertama kali dengan model laporan tipe A, menurut UUD ketika laporannya itu model A tidak ada tambahan pasal lain. Harusnya pasal yang disertakan itu ketika sangkaan pasal dengan laporan tersebut. Terlepas itu bisa dibuktikan atau tidak bisa dibuktikan," jelas dia.

Selain itu, Gunawan juga menyatakan kecewa kepada pihak yang menyatakan adanya tindakan intoleransi yang dilakukan oleh rekan-rekan Wawan.
 
"Kita bicara aturan, kita bicara paksaan pasal. Bahwa seorang aparatur negara di Bandarlampung yaitu ketua RT yang sedang menjalankan tugasnya dengan baik kok malah dikriminalisasi dan ditahan," ungkapnya.

Hal lain yang juga disayayangkan, kata dia, dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian antara umat GKKD dan Wawan Kurniawan. Namun, Polda tetap menahan Wawan.
 
"Seperti Polda kok malah ngotot banget harus menahan Wawan, kan sudah ada islah di  Bandarlampung sebelumnya tapi malah polda melakukan penahanan," tutur dia.
 
Dengan tidak ditahannya Wawan, Gunawan mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang perduli terhadap kebenaran. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos