MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipi Negara (KASN).
Rekomendasi tersebut berupa pemberian sanksi terhadap dr Zam Zanariah yang terlibat politik praktis.
Hal itu disampaikan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Senin (29-5-2023).
"Kalau sudah ada, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Fredy.
Meski demikian, dia menyebutkan, belum menerima surat dari KASN terkait dengan sanksi terhadap dr Zam Zanariah tersebut.
"Saya sudah baca (beritanya), tapi secara fisik saya belum terima suratnya. Mungkin sudah naik (ke gubernur), nanti kita cek," jelasnya.
Terkait dengan sanksi yang bakal dijatuhkan, dia mengatakan, akan melihat rekomendasi dari KASN.
"Belum tahu, tergantung rekomendasinya apa. Nanti kita tindaklanjuti dengan Tim Penilaian Kinerja," sebutnya.
Dia membenarkan, dr Zam juga pernah diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun.
Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020.
Menurut dia, sanksi itu sudah dilaksanakan pemprov, sesuai dengaj rekomendasi KASN. "Sebelumnya sudah dilaksanakan, berupa penundaan kenaikan gaji. Jadi memang kita tindaklanjuti," terangnya.
Dia pun mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas. Bagi yang ingin terlibat politik harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari ASN.
"Kan sudah ada edaran dari pusat, bahwa netralitas ASN harus dijaga. Kalau memang ingin berpolitik, ya harus mundur dulu," tegasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya