Pengunduran Diri Zam Zanariah Belum Diproses, Pemprov Masih Tunggu Kelengkapan Berkas

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu kelengkapan berkas pengunduran diri Dokter Zam Zanariah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Senen Mustakim mengatakan, pengunduran diri Dokter Zam masih belum bisa diproses.

"Msh ada yang kurang, kami menunggu berkas cukup. Sudah kami minta untuk melengkapi yang kurang," kata Senen kepada harianmomentum.com, Selasa (30-5-2023).

Dia menjelaskan, setelah berkas tercukupi, maka pengunduran diri Dokter Zam baru bisa diproses. "Setelah berkas cukup baru kami proses," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi Dan Pemberhentian Pegawai, BKD Lampung Deny Rolind Zabara menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilengkapi ASN dalam mengajukan pengunduran diri.

"Yang paling utama adalah surat permohonan dan persetujuan dari Kepala Satker," jelasnya. 

Diketahui, Zam Zanariah merupakan ASN yang bertugas sebagai fungsional dokter di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).

Meski berstatus sebagai ASN, namun Zam Zanariah ikut terlibat dalam politik praktis.

Bahkan, dia digadang-gadang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat.

Selain itu, Zam Zanariah juga pernah menghadiri kegiatan Relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos