Diduga Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 15 Remaja dan Sita Senjata Tajam

img
Jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung saat ekspose pelaku geng motor, Senin (19-6-2023). Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Kenakalan remaja yang mengarah pada tindakan kriminal di Bandarlampung kian memprihatinkan. Upaya aparat kepolisian menangkap mereka tak juga membuat jera.

Buktinya, aparat kepolisian kembali menangkap 15 remaja yang diduga akan melakukan tindakan kriminal. Mereka diamankan Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung karna diduga hendak tawuran.

Dari 15 remaja yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kriminal lantaran terbukti kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, belasan remaja itu ditangkap saat hendak tawuran menggunakan sajam.

Dia menjelaskan, para remaja yang masih duduk di bangku sekolah tersebut diamankan di dua peristiwa yang berbeda.

"Para remaja yang terlibat gangster ini kami amankan dari dua kejadian, yang pertama kami mengamankan lima orang. Dari hasil operasi kedua kami mengamankan delapan orang," ujar Ali Muhaidori saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Senin 19 Juni 2020.

Dijelaskan Ali, peristiwa pertama di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhandalam, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, pada Rabu (14-6-2023).

Dari peristiwa tersebut petugas kepolisian mengamankan lima orang remaja, berinisial RS (19), MF (14), FD (16), RTS (17) dan ADK (19).

"Dari lima orang yang kita amankan itu, satu diantaranya yakni pelaku Inisial RS kami tingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan," ujar Kompol Ali.

Sementara, peristiwa kedua terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling,  Bandarlampung pada Jumat (16-6-2023).

Dari kejadian kedua, petugas kepolisian mengamankan delapan orang remaja, berinisial R (17), YS (16), RA (16), RRF (16), GR (16), DA (16), AA (16) dan FA (16).

"Sedangkan dari lokasi kedua ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni RR, YS dan RA," jelasnya.

M Ali melanjutkan, modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan merekam aksinya dan disiarkan secara langsung ke sosial media Instagram.

Motif para pelaku, kata Ali, ingin menunjukkan eksistensi gengsternya dengan menantang gengster lain melalui sosial media.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah bukti kejahatan, berupa sajam berbagai jenis, rantai besi, petasan, dan bendera gang motor bertuliskan Belterkem (Balakang Terminal Kemiling).

Akibat perbuatannya para pelaku kini harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana. "Para pelaku terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam," katanya.

Menanggapi kenakalan remaja tersebut, Kasi Kelembagaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung Mulyadi Sukri mengatakan, peristiwa melibatkan remaja yang masih sekolah tersebut terjadi di luar jam sekolah.

Sehingga, kata dia, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk meminimalisir perilaku menyimpang remaja yang terlibat tindakan kriminal.

"Peristiwa ini sebenarnya terjadi di luar jam sekolah, sehingga peran orang tua dan lingkungan sekitar sangat penting untuk menghindari perilaku menyimpang yang dilakukan anak-anak yang masih sekolah ini," ujar Mulyadi yang turut hadir saat jumpa pers di Mapolda Lampung.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak Disdik setempat telah berupaya meminimalisir perilaku menyimpang pada siswa dengan menyediakan kegiatan ekstrakulikuler.

Namun, apa bila siswa tetap melakukan pelanggaran yang mengarah ke pidana, maka sekolah dapat memberi sanksi berat.

"Kami dinas pendidikan dan pihak sekolah telah menyediakan kegiatan positif berupa ekstrakulikuler untuk meminimalisir aksi-aksi seperti ini. Jika ada siswa yang kedapatan melakukan tindakan anarkis, maka pihak sekolah dapat memberikan sanksi, bahkan pelaku bisa sampai dikeluarkan dari sekolah," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos