MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dilantik, Selasa (20-6-2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor: 23/M Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Kemudian SK Gubernur Lampung Nomor: 821.29/242243244245/VI.04/2023 tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional.
Berdasarkan SK itu, ada satu Pejabat Fungsional Ahli Utama, satu Pejabat Fungsional Madya, tiga Pejabat Fungsional Muda dan 381 Pejabat Fungsional Pertama.
Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, pejabat fungsional memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi misi pembangunan Lampung. Termasuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Karena itu, gubernur menekankan kepada pejabat fungsional agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
"Serta kepatuhan terhadap kode etik dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang harus selalu senantiasa dijaga," jelasnya.
Selain itu, Arinal juga meminta pejabat fungsional untuk selalu mengembangkan keahlian, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
"Dalam mencapai visi rakyat Lampung berjaya dibutuhkan kerja keras dan pondasi yang kokoh, oleh karenanya harus kita siapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan infrastruktur yang handal, Kita juga harus mampu berinovasi maupun menguasai teknologi untuk menjawab kebutuhan masa depan," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya