SPPN: Jaga Aset dan Kenyamanan Karyawan PTPN VII Unit Way Berulu

img
Ketua SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto

MOMENTUM, Pesawaran--Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) menerima keresahan dari anggota yang bekerja di PTPN VII Unit Way Berulu, Pesawaran, Lampung terkait beredarnya informasi akan aksi pendudukan lahan.

Informasi itu viral melalui media sosial yang disampaikan Fabian Jaya, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Dalam pernyatan itu, Fabian Jaya mengancam akan menduduki lahan PTPN VII Unit Way Berulu bersama massa.

Ancaman itu disampaikan Fabian di hadapan Pejabat Badan Pertananan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, wartawan, dan khalayak umum pada Selasa, 20 Juni 2023 di depan Kantor BPN Provinsi Lampung. Video itu juga termuat dalam berita di beberapa media massa online.

Menanggapi itu, Ketua SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menyayangkan ancaman tersebut. Dia mengatakan, pihaknya menerima aduan dari anggota yang bertugas di Unit Way Berulu, terutama dari karyawan pelaksana yang bekerja di kebun-kebun karet yang diancam akan diduduki.

“Untuk diketahui, Lahan Unit Way Berulu merupakan tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN VII dimana setiap hari anggota kami bekerja sesuai bidang tugas dalam upaya budidaya karet untuk PTPN VII. Dari pekerjaan ini, mereka memperoleh pendapatan untuk menghidupi diri dan keluarga. Dan sebagaian dari mereka juga warga masyarakat Desa Taman Sari yang menggantungkan hidup dari perusahaan BUMN ini. Dengan adanya aksi yang dilakukan oleh sekelompok oknum tersebut mengganggu ketenangan karyawan dalam bekerja,“ kata Sasmika usai menerima laporan anggotanya, Rabu (21-6-2023).

Dalam konteks ini, dia mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah. Dia menyebutkan, hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini antara PTPN VII Unit Way Berulu dengan masyarakat sekitar desa penyangga sudah cukup baik. Oleh karena itu, kata dia, jika terdapat selisih paham tentang apapun, agar dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Intinya, kami menginginkan suasana kondusif antara perusahaan dan masyarakat. Kami sebagai karyawan juga siap untuk mempertahankan aset Negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau mereka mempunyai bukti yang kuat dan merasa punya hak, kenapa tidak menempuh jalur hukum? Kami yakin bahwa perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum yang kuat sehingga pengelolaan areal PTPN VII di Unit Way Berulu adalah legal dan tidak melanggar hukum," kata dia.

Sementara itu, Sekjen SPPN VII Yohanes P. Siagian menolak segala bentuk arogansi dan pengancaman terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil yang berpotensi menciptakan situasi tidak kondusif di masyarakat. Sebab, kata dia, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Negara menjamin kebebasan berpendapat bagi warganya, namun harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan kebebasan absolut apalagi meresahkan karyawan. Untuk itu segala masalah yang timbul di masyarakat pasti ada jalur untuk menyelesaikannya secara adil. Yakni, melalui jalur hukum.

“Kami mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum, untuk memberi perlindungan kepada kami yang bekerja melaksanakan kewajiban sebagai karyawan PTPN VII untuk menghidupi keluarga kami. Kami membutuhkan suasana aman dan nyaman dalam bekerja,” harapnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos