Harianmomentum.com--Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah terancam dipidana.
Penyebabnya, dalam sidang putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (15/11) kemarin,
Fatikha, sapaan akrabnya, terbukti bersalah.
Ketua Bawaslu Lampung itu telah
terbukti melakukan pemalsuan kependudukan.
Sehingga, Majelis Hakim DKPP yang
dipimpin Harjono menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir terhadap
Fatikhatul Khoiriyah selaku Teradu I.
Akademisi Universitas Lampung
(Unila) Yusdianto Alam mengatakan, setiap pelaku pemalsuan dokumen kependudukan
dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Hal itu, tertuang dalam pasal 95B
Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Di dalam UU 24 tahun 2013, ada
ketentuan pidana bagi pihak yang memalsukan dokumen kependuduka," ujar
Yusdianto kepada harianmomentum.com, Kamis (16/11).
Karena itu, Yusdianto menyarankan
kepada Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) untuk membawa
permasalahan tersebut ke kepolisian.
Terlebih lagi, DKPP telah terbukti
melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.
"Maka saya menyarankan bagi
teman-teman pelapor, untuk mebawa ke ranah hukum. Karena hal itu ada
pidananya," sarannya.
Namun begitu, lanjut dia, putusan
yang diberikan Majelis Hakim dalam persidangan DKPP di Jakarta, sudah sesuai.
Menurut dia, DKPP tidak bisa masuk
pada ranah pidana, sehingga hanya memberikan sanksi terkait dengan pelanggaran
moral yang dilakukan terlapor.
"Kalau saya melihat putusan itu
sudah sesuai, karena mereka bukan lembaga eksekutor. Jadi, walaupun mereka
menyatakan terbukti bersalah, tapi mereka sadar kalau itu masuk pidana, dan itu
bukan wilayah mereka. Sehingga, mereka hanya memberikan sanksi sesuai dengan
pelanggaran moralnya saja," jelasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum