Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendaraan Wartawan Diduga Dirusak OTK

img
Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik tapioka PT BW di Kabupaten Tulang Bawang.

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawang menyesalkan dugaan perusakan kendaraan miliknya oleh orang tidak dikenal (OTK) usai menjalankan kerja jurnalistik di PT Bumi Waras (BW).

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini, padahal kami parkir di pelataran kantor pabrik tapioka PT BW untuk konfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan itu," ujar Dedi, Kamis 2 Mei 2024.

Menurut dia, dugaan pengerusakan itu bermula ketika bersama rekannya melakukan tugas jurnalistik yakni konfirmasi soal limbah dan keluhan warga Agungdalam ke pabrik singkong pengelolaan tapioka milik PT BW.

Saat berada di kantor tersebut, dia bersama rekannya tidak bisa menemui pimpinan pabrik di karena sedang tidak berada di tempat dan diterima Fadli yang mengaku pegawai bagian Hubungan Masyarakat (Humas).

Dalam wawancara itu, Fadli tidak banyak memberikan tanggapan soal limbah yang diduga mencemari lingkungan dan bau yang meresahkan warga. Fadli mengklaim pihaknya sudah pernah membuatkan sumur bor untuk warga yang komplain.



"Dulu pernah ada komplain soal itu tapi itu sudah dibuatkan sumur bor," ujar Fadli.

Usai konfirmasi, Dedi dan rekan izin pulang untuk melanjutkan tugas jurnalistik tersebut. Namun, mereka dikejutkan dengan kondisi plat mobil yang sudah lepas dari tempatnya.

Melihat itu, untuk mengetahui penyebabnya, Dedi  meminta petugas untuk melihat CCTV namun pihak pabrik berdalih jika kamera pengawas tidak ada dan yang adapun tak berfungsi alias mati.

"Setelah dari keluar ruangan saya kaget melihat  plat mobil yang sudah lepas dan rusak begitu, kemudian saya balik lagi ke dalam ruangan meminta untuk melihat CCTV guna mengetahui penyebab rusaknya plat mobil saya. Namun Humas mengatakan CCTV kita tidak ada, itupun CCTV mungkin rusak. Mendengar itu saya kemudian pergi," kata Dedi, Kamis 2 Mei 2024.

Atas insiden itu, Dedi berencana melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum, apalagi posisinya sedang dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang mana dilindungi Undang-undang No.40 Tahun 1999.

"Rencana mau laporan ke Polsek, meski hanya rusak plat kita harus tau penyebabnya apa? Apalagi saya ke tempat itu dalam rangka tugas jurnalistik dalam melakukan perimbangan informasi yang kami dapatkan,"tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Agungdalam dan Penawar Jaya berinisial PJ dan BY mengeluhkan bau dan air kolam dan sumur yang tercemar dari limbah hasil produksi tapioka berupa ampas singkong (onggok-red) yang diduga sengaja ditampung hingga menggunung di pinggir jalan lintas sumatera dekat pemukiman warga.

PJ mengaku suaminya pernah mengeluh air kolam dan sumur yang tercemar dan diberikan bantuan sumur bor, namun ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak memberikan solusi terhadap bau limbah tersebut yang di khawatirkan dapat menimbulkan penyakit di keluarganya.

Hal senada juga di sampaikan warga Penawar Jaya berinisial BW yang meminta agar pihak perusahaan memperhatikan lingkungan terlebih bau dan air onggok berlendir itu dapat diberikan solusi. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos