Tepis Dugaan Intervensi ke Polda, Kuasa Hukum ZS Laporkan Balik Farid Firmansyah

img
Deni Faris Kuasa Hukum Zaenudin Sembiring (ZS) bersama keluarga Zs saat memberikan klarifikasi di Kantor PWI Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tepis lakukan intervensi pada laporan pemalsuan surat tanah oleh Farid Firmansyah di Polda Lampung, pihak Zainudin Sembiring (ZS) turut melakukan laporan dengan kasus yang sama ke Polresta Bandarlampung.

Kuasa Hukum ZS Deni Faris menyampaikan, pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan pemalsuan tandatangan pada sertifikat tanah dan intervensi ke polda itu tidak terbukti.

"Kami pun mengapresiasi atas kinerja polisi yang sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kami tidak melakukan intervensi seperti yang diberitakan-beritakan sebelumnya," kata Deni di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung pada Selasa (18-7-2023).

Dia mengatakan, pemalsuan yang dilaporkan oleh saudara Farid terhadap kliennya itu tidak terbukti.

"Tanda tangan yang katanya dipalsukan, sudah dikoreksi oleh ahli forensik. Hasilnya otentik tidak ada pemalsuan di situ," ujarnya.

Atas dasar itu, dia melaporkan pihak Farid Firmansyah ke Polresta Bandarlampung dengan kasus pemalsuan surat tanah.

"Pemalsuan surat itu dilakukan oleh saudari Yuliana. Surat itu menjadi dasar mereka untuk men-sertifikatkan tanah yang sudah ada sertifikatnya," kata dia.

"Saat ini, laporan tersebut sudah di tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka," tegasnya.

Terkait SP3 (Surat Perkara Dihentikan) sebanyak dua kali pada kasus ini. Menurut Deni, wajar jika pihak kepolisian  menghentikan penyidikan, karena kliennya tidak terbukti melakukan pemalsuan.

"Jadi, SP3 yang pertama itu sudah sesuai dengan arahan dari polisi karena tidak terbukti. Kemudian, saudara Farid tidak puas dan melakukan pra peradilan dan digelar lagi perkara tersebut," katanya.

Soal SP3 yang kedua, Deni mengaku belum menerima surat tersebut. Oleh karena itu  pihaknya mengklarifikasi persoalan tersebut.

Dia menjelaskan, soal Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi alas hak kliennya terhadap tanah tersebut berasal dari Hermansah (pemilik tanah yang dulu) menjual ke kliennya yaitu Zaenudin Sembiring.

"Kepemilikannya adalah pak Herman, karena klien saya beli dan ditandatangani secara sadar oleh pak Herman serta tidak ada yang dipalsukan disitu," kata Deni.

"Untuk tahun pembeliannya 1991-1992, yang jelas tanah tersebut sudah bersertifikat luas lahan tersebut sekitar 4000 meter persegi," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Farid Firmansyah menduga ada intervensi dari pihak ZS ke Polda Lampung terkait laporan korban kasus pemalsuan surat tanah di Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung.

Yogi, selaku kuasa hukum pelapor Farid Firmansyah menjelaskan, pada tahun 2019 pihaknya pernah melaporkan kasus pemalsuan surat tanah ke Polda Lampung  terlapor berinisial ZS yang merupakan mantan anggota DPRD.

"Awalnya klien kami ini kaget melihat lahan miliknya digarap dan disewakan oleh ZS. Kemudian klien kami melaporkannya ke Polda Lampung," kata Yogi saat konferensi pers di PWI Lampung, pada Jum'at (14/7/2023).

"Namun, pada tahun 2021 kasus tersebut malah dihentikan oleh Polda Lampung. emudian kami melakukan praperadilan dan dimenangkan oleh kami pada tahun 2022 akhir," lanjutnya.

Yogi menjelaskan, pasca menang di praperadilan kasus tersebut, Polda Lampung kembali melanjutkan kasus tersebut.

"Namun saat pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Polda Lampung malah kembali menghentikan kasus tersebut (SP3)," jelasnya.

Dia mengatakan, dengan dihentikannya kembali kasus tersebut, pihak pelapor menduga adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sudah hal wajar kami menduga ini ada intervensi, lantaran proses hukum yang menjelimet dan seolah-olah prosesnya menjadi lambat. Apalagi ini sudah dua kali di hentikan (SP3)," ujarnya.

Dia mengungkapkan, Polda Lampung beralasan bahwa kasus tersebut telah dihentikan atas dasar keterangan ahli yang mengharuskan kasus tersebut di SP3.

"Kami sudah melengkapi baik dari saksi-saksi maupun barang bukti berupa surat-surat yang jelas sah tersegel tahun 1960 dan 1989 dengan luas lahan 4.500 dan 5.000 meter persegi," kata dia.

Yogi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat SP3 dari Polda Lampung.

"Hingga saat ini kami belum menerima surat SP3 dari Polda Lampung. Kami hanya menerima surat pemberitahuan SP2HP yang mana kasus tersebut malah akan dihentikan dengan pertimbangan ahli pidana, ahli perdata dan ahli forensik," kata Yogi.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos