Pemprov Usulkan Denda ODOL Direvisi Jadi Rp24 Juta

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan denda bagi kendaraan over dimention over loading (ODOL) maksimal Rp24 juta.

Sehingga, diharapkan dengan naiknya maksimal dari Rp500 ribu menjadi Rp24 juta akan memberikan efek jera bagi kendaraan ODOL.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo saat diwawancarai, Selasa (25-7-2023).

"Ini konsep surat pak gubernur kepada pak menhub, minta revisi denda maksimum pelanggaran odol menjadi Rp24 juta," kata Bambang.

Dia menyebutkan, saat ini, denda maksimal yang diterapkan bagi kendaraan ODOL hanya Rp500 ribu.

"Jadi kita minta disamakan dengan denda uji tipe dimension. Kalau sekarang Rp500 ribu, dikenakan denda minimal Rp100 ribu tidak berdampak apa-apa," sebutnya.

Karena itu, dia berharap, dengan denda yang besar akan mengurangi kendaraan ODOL. Sehingga, jalan daerah bisa lebih bertahan lama.

"Kalau sampai puluhan juta dendanya. Mudahan mikir juga. Tapi itu untuk jangka panjangnya," tuturnya.

Untuk jangka pendek, dia mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi mengusulkan kepada pengadilan agar denda ODOL yang dikenakan nilai maksimal Rp500 ribu.

"Pak gubernur mengusulkan kalau denda yang dikenakan maksimalnya. Jangan dikenakan yang minimalnya," harapnya.

Selain itu, dia menjelaskan, pemprov sedang menyiapkan konsep pembahasan MoU antara Forkopimda dan instansi terkait penindakan ODOL.

"Karena faktor ODOL ini tidak hanya berdampak pada inflasi, tetapi banyak hal. Karena itu perlu adanya kesepakatan," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos