MOMENTUM, Bandarlampung -- Kepala kampung di Kabupaten Tulangbawang diingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Setiap anggaran yang digunakan, harus lebih dulu dimusyawarahkan
Peringatan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan kepada 147 kepala kampung di wilayahnya saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Pengadaan Barang dan Jasa di Bandarlampung, Minggu, 30 Juli 2023.
Menurut dia, penggunaan dana desa, selain atas dasar skala prioritas, juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Serta lebih dulu dimusyawarahkan dengan seluruh unsur terkait. Sehingga penggunaan anggaran dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi kemajuan kampung.
"Dalam pembangunan kampung baik pembangunan fisik maupun non fisik yang menggunakan anggaran dana desa, agar dimusyawarahkan terlebih dahulu. Apa saja yang diprioritaskan dan sesuai kebutuhan masyarakatnya serta sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa," kata Qudrotul Ikhwan.
Ia meminta, kepala kampung dapat mengembangkan potensi kampungnya masing-masing, sehingga dapat memiliki nilai jual baik di tingkat nasional dan internasional. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan kampung mandiri.
"Seluruh kepala kampung juga diharapkan lebih jeli melihat keunggulan yang bisa dikembangkan oleh kampung baik di bidang UMKM, kerajinan tangan dan usaha produktif lainnya," ujar dia.
Dia juga berpesan agar seluruh kakam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai regulasi. Aparatur kampung yang menjadi peserta bimtek dapat mengikuti materi yang disampaikan narasumber dengan baik.
"Harapannya kedepan dalam pengelolaan dana desa terkait pengadaan barang dan jasa menjadi efektif dan efisien serta dapat di pertangungjawabkan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tulangbawang Bambang Sumantri AP mengatakan, kegiatan diikuti aparatur kampung yang berasal dari 135 kampung se-Kabupaten Tulangbawang.
Bimtek ini digelar kerjasama antara Badan Kerjasama Antar Kampung (BKAK) Kabupaten Tulangbawang dengan Pusat Studi dan Analisis Kebijakan (Pustaka).
"Bimtek ini dalam rangka memberikan pedoman penyusunan pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa," paparnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon