Terdakwa Korupsi Tukin Kembalikan Kerugian Negara

img
Tim penasehat hukum Berry Yudanto, terdakwa korupsi tunjangan kinerja Kejaksaan Negeri Bandarlampung, mengembalikan kerugian keuangan negara

MOMENTUM, Bandaralampung--Berry Yudanto, terdakwa korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp213.112.300 ke Kejaksaan setempat.

Uang tersebut diserahkan Berry melalui penasetah hukumnya, Defri Julian kepada Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Ahmad Hasan Basri, Jumat (4-8-2023).  

"Penyerahan uang pengganti dititipkan di rekening penitipan Kejari Bandarlampung, berasal dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejari," kata Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Rio Irwan, Sabtu (5-8-2023). 

Dia menerangkan uang kerugian negara itu disimpan atau dititipkan di rekening titipan Kejari Bandarlampung, atas nama RPL 017 Pdt Kejari Bandarlampung dengan nomor rekening 114.00.2526554.0.

"Iya, ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia," terangnya. 

Dalam penanganan perkara tersebu, selain terdakwa Berry Yudanto turut pula diadili dua terdakwa lain: Len Aini dan Sari Hastiati. Ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atas persangkaan pasal dalam sidang tuntutan itu, terdakwa Berry Yudanto dituntut hukuman penjara selama empat tahun sembilan bulan dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp213.112.300, subsidair dua tahun lima bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Len Aini, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta,subsidair enam bulan penjara. Selain itu, dia dikenai pidana uang pengganti Rp2.427.663.000,38, subsidair tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Sari Hastiati dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan. Lalu denda Rp300 juta,subsidair enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp466.752.300, subsidair dua tahun dan sembilan bulan penjara. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos