Koruptor Jalan Ir Sutami, Rukun Sitepu Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

img
Koruptor Jalan Ir Sutami, Rukun Sitepu (tengah) saat dieksekusi ke Lapas Rajabasa. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengeksekusi Rukun Sitepu, terpidana perkara korupsi Jalan Ir Sutami, ke Lapas Rajabasa, Rabu (9-8-2023).

Terpidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami pada Tahun Anggaran 2018-2019 tersebut, dieksekusi dari Rumah Tahanan Negara Bandarlampung, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandarlampung.

"Benar, kemarin klien kami telah dilaksanakan proses eksekusi oleh Kejari Bandarlampung. Jadi sekarang sudah resmi menjalani masa penahanannya di Lapas Rajabasa," kata Kuasa Hukum terpidana Rukun Sitepu, Firdaus Pranata Barus, kepada wartawan Kamis (10-8-2023).

Pranata menambahkan, sejauh ini Rukun Sitepu telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Maka saat ini, pihaknya masih akan berfokus pada pembayaran pidana denda yang dijatuhkan terhadap Rukun Sitepu, untuk dapat memperoleh hak-haknya yang lain, sebagai seorang narapidana atau napi.

"Uang pengganti sudah dilunasi seluruhnya, jadi sekarang kami fokus untuk membayar pidana denda dulu. Jika semua kewajiban klien kami sudah terlaksana semua termasuk menjalani masa penahanan yang ditentukan, ya nanti bisa meminta haknya, seperti permohonan pembebasan bersayarat," jelas dia.

Diketahui, pada perkara tersebut, Rukun Sitepu mendapat putusan hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang selama tujuh tahun penjara.

Serta diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp150 juta, subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Dan selain Rukun Sitepu, perkara korupsi ini juga terdapat tiga terpidana lainnya. Masing-masing mendapat putusan hukuman pidana diantaranya, terdakwa Hengki Widodo alias Engsit dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Serta dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang pengganti Rp11.612.765.628, subsider empat tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Bambang Wahyu Utomo, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan badan.

Dan kepada terdakwa Sahroni Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsider hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos