Kepala BKD Dipanggil Kemendagri, Inspektur: Minta Kronologisnya Saja

img
Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemanggilan itu terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi di BKD Lampung terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXX.

Hal itu pun dibenarkan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai, Senin (14-8-2023).

"Itu sudah (dipanggil), minta kronologisnya saja. Karena kan IPDN di bawah Kemendagri, begitu juga dengan pemda," kata Fredy.

Sementara untuk sanksi disiplin terhadap pelaku penganiayaan, Fredy mengatakan, masih menunggu proses hukum di Polresta Bandarlampung.

"Untuk sanksi disiplinnya nanti, masih proses. Menunggu proses hukum yang ada di Polresta," jelasnya.

Meski demikian, dia menegaskan, Gubernur Arinal Djunaidi sudah memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap oknum Kabid di BKD Lampung.

"Inspektorat sebagai tangan kanan pak gubernur sudah melakukan pemeriksaan. Sanksi pertama sudah diberikan, berupa pencopotan jabatan," tegasnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini, Inspektorat tekag memeriksa enam orang. Satu diantaranya merupakan mantan pejabat yang menganiaya korban.

Untuk pemeriksaan korban, menurut dia, akan segera dilakukan. "Yang korban kemarin kan masih diperiksa (Polresta). Hari ini nanti diperiksa Inspektorat juga," jelasnya.

Menurut dia, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Mulai dari pelaku, korban hingga staf BKD dan alumni IPDN Angkatan XXIX atau XXX.

"Nanti kita lihat apa hasil di Polresta juga. Tentunya akan kita sesuaikan. Kita panggil juga, kalau memang yang bersangkutam (angkatan XXIX dan XXX) terlibat," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos