MOMENTUM, Bandarlampung-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa itu dipimpin Achmad Rifai sebagai hakim ketua, di ruang Bagirmanan, PN Tanjungkarang, Selasa (15-8-2023).
Perkara korupsi tukin pegawai Kejari Bandarampung itu berlangsung sejak 2021-2022 hingga merugikan keuangan negara Rp4,1 miliar. Kasus ini menyeret tiga pegawai di kejaksaan setempat.
Pertama, terdakwa Berry Yudanto, Kaur Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kemudian Len Aini, Bendahara Keuangan dan Sari Hastiati, pembuat daftar gaji para pegawai kejari.
Ketiga terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah dengan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim secara bergantian.
Majelis Hakim menilai ketiganya secara sah bersalah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Telah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Berry Yudanto oleh karena itu selama empat tahun dan enam bulan," kata Achmad Rifai membacakan vonis terdakwa Berry Yudanto, Selasa (15-8).
Selain itu, Berry juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Serta wajib membayar pidana tambahan berupa uang pengganti dengan sisa yang harus dibayarkan sejumlah Rp219 juta subsidair satu tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian, untuk terdakwa Len Aini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, serta membayar denda senila Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Tidak hanya denda, Len Aini juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.3 miliar subsider tiga tahun dan enam bulan.
Lebih lanjut, terhadap terdakwa Sari Hastiati, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dengan membayar denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sari Hastiati juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp485 juta subsider dua tahun pidana penjara.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Berry Yudanto dituntut hukuman penjara selama empat tahun sembilan bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta subsider dua tahun lima bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Len Aini, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia dikenai pidana uang pengganti Rp2,4 subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa Sari Hastiati dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan. Lalu denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp466 juta subsider dua tahun dan sembilan bulan penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon