Disnaker Tetapkan Besaran Santunan untuk Korban Insiden di Az Zahra

img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung telah menetapkan santunan yang harus diberikan kepada korban kecelakaan kerja di Sekolah Az Zahra.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, besaran santunan untuk masing-masing korban dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Besaran santunan sudah ditetapkan. lebih besar dari yg sudah diberikan pihak Az Zahra," kata Agus saat diwawancarai, Rabu (16-8-2023).

Meski demikian, dia belum dapat menyebutkan angka pasti yang harus diberikan kepada korban. "(Rp100 juta?) Lebih dari itu, untuk masing-masing korban," ujarnya.

Dia memastikan, jumlah santunan yang diberikan Yayasan Az Zahra kepada korban kecelakaan akan diperhitungkan. "Tapi kekurangannya harus dipenuhi," tuturnya.

Dia menjelaskan, Yayasan Az Zahra pun akan ditetapkan sebagai penanggungjawab atas insiden yang menewaskan tujuh pekerja tersebut.

Menurut Agus, vendor yang membuat lift barang di Az Zahra bukan berbadan hukum, tetapi ditunjuk secara pribadi.

"Karena ini bukan badan hukum, maka yang bertanggungjawabnya adalah Yayasan Az Zahra," jelasnya.

Dia menegaskan, penanggungjawab tersebut akan segera ditetapkan Disnaker Lampung. Sehingga, santunan para korban bisa diserahkan.

"Mungkin minggu ini sudah bisa ditetapkan. Kita juga sudah mencapai titik-titik akhir," tutupnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos