MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Gubernur Chusnunia masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masuk DCS untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Untuk Dapil Lampung II meliputi: Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Waykanan.
Nunik—sapaan Chusnunia mengaku, sudah melengkapi syarat-syarat pencalonan sebagai anggota legislatif.
Termasuk surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Gubernur Lampung, dia juga mengaku sudah menyerahkan ke KPU RI.
"Sudah (menyerahkan surat pengunduran diri). Syarat-syarat sudah dipenuhi dan dilengkapi," singkat Nunik saat diwawancarai, Senin (21-8-2023).
Meski demikian, dia enggan berkomentar banyak terkait dengan pengunduran diri dari Wakil Gubernur Lampung.
Diketahui, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Ayat 3 disebutkan Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Editor: Agung Darma Wijaya