MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah memeriksa 30 saksi terkait dengan kasus kematian Advent Pratama Telaumbanua (APT), siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandarlampung.
Dari 30 saksi yang diperiksa, satu diantaranya berinisial Brigadir I yang oleh keluarga korban diduga melakukan penganiayaan terhadap Advent Pratama.
"Tim khusus yang dibentuk serta dipimpin oleh Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi ini masih bekerja. Sudah ada 30 orang lebih yang dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Selasa (22-8-2023).
Pemeriksaan dilakukan tim khusus yang dibentuk Polda Lampung. Tim khusus tersebut dibentuk untuk mengungkap fakta kematian sebenarnya Advent Pratama Telaumbanua.
Umi Fadillah mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini. Meski begitu, dia belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan yang masih berjalan.
"Untuk hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan, mohon bersabar nanti ada waktunya kita paparkan semua hasil penyelidikan ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membuka ruang kepada pihak eksternal, untuk mendalami tewasnya Advent Pratama Telaumbanua (APT) .
Dia merupakan siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Kota Bandarlampung, asal Sumatera Utara (Sumut) itu diduga meninggal secara tak wajar, karena banyak bekas luka memar di sekujur tubuhnya.
“Agar penyelidikan dan pendalaman dalam peristiwa meninggalnya Advent Pratama, kami membuka ruang kepada pihak eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, kepada wartawan, Selasa (22-8-2023).
Menurut Irjen Pol Helmy, itu bertujuan agar peristiwa ini dapat ditangani secara lebih profesional, objektif, komprehensif, akuntabel dan transparan.
“Keterlibatan pihak eksternal diharapkan bisa membantu timsus yang diketuai Wakapolda dan harapannya peristiwa meninggalnya APT tertangani dengan lebih komprehensif dan transparan,” imbuhnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon